Kendala Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Abstract
In 2009, Indonesia is a country with the hihest level of corruption in Southeast Asia. It shows that eradication of corruption in Indonesia is less effective. Proof upside down, is expected to be one solution to increase the eradication of corruption. Evidence has been poured upside down in the Act No. 31 of 1999. However, until now has not be applied as a system of evidence in sloving criminal cases of corruption. This paper discusses the obstacles in the implementation of proof reversed in the completion of corruption. Obstacles in the implementation of evidence found on the reverse inequality formulation of proof upside down in Act No. 31 of 1999. Proof inversely regulated without being accompanied by formal law regulating the implementation mechanism of proof its reversed. The importance of these mechanism is that the arrangement of proof reversed a lex specialist of the Penal Code. In additipn, law enforcement officials, not knowing the subtance and how the application of prrof upside sown so that it aslo inhibits the implementation of proof reversed in the completion of corruption.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005.
Chazawi, Adami, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Bandung: Penerbit P.T. Alumni, 2008.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2005.
Mulyadi, Lilik, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Bandung: Alumni, 2007.
Sakidjo, Aruan, Bambang Purnomo, Hukum Pidana Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
Sumaryanto, Djoko, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi dalam rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2009.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang- Undang No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Internet dan Surat Kabar
Komisi Yudisial, ”Analisis Perkara yang Dipublikasikan di Media Massa: Putusan Bebas Terhadap Perkara Korupsi Masih Tinggi”, http://www.komisiyudisial.go.id/Analisa%20KY/Flowchart%20april2007.pdf, diakses tanggal 26 September 2010
”Memalukan…Indonesia Negara Terkorup Asia Pasifik”, http://nusantaranews.word press.com/2010/03/09/prestasi-terus-naik-indonesia-negara-terkorup-asia-2010/, diakses tanggal 31 Agustus 2010.
Mulyadi, Lilik, “Pembuktian Terbalik Kasus Korupsi”, http://www.pn-pandeglang. go.id/attachments/125_pembuktian_terbalik_kasus_korupsi.pdf, diakses tanggal 4 Oktober 2010.
”Pembuktian Terbalik Tidak Dikenal Di Negara Kontinental”, http://www.legalitas.org/content/pembuktian-terbalik-tidak-dikenal-negara-kontinental, diakses tanggal 18 Oktober 2010.
”Pembuktian Terbalik Untuk Pejabat Publik”, Suara Pembaruan, 2 September 2010.
”Revisi UU Pemberantasan Korupsi Aturan Pembuktian Terbalik Dikuatkan”, Suara Pembaruan, 24 Juli 2010.
Siswanto Sunarso, “Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, http://apindonesia.com/new/index.php?option=com_content&task= view&id=36&Itemid=32, diakses tanggal 24 September 2010.
”UU Pembuktian Terbalik Harus Segera Disahkan”, Suara Karya, 12 April 2010.
Refbacks
- There are currently no refbacks.