Upaya Indonesia dan UNODC dalam Menangani Permasalahan Anak yang Terlibat Dalam Kejahatan Terorisme Tahun 2018–2020
Abstract
Terrorism crimes are increasingly involving children, who are the future generation of the nation. Therefore, addressing terrorism crimes requires extra efforts from various parties. This study aims to describe the efforts made by the Indonesian government and the United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) in addressing the issue of children involved in terrorism crimes. This study uses a qualitative method with a case study analysis. The author conducted in-depth interviews with representatives from the National Counter-Terrorism Agency (BNPT), the Indonesian Child Protection Commission (KPAI), and the Prasasti Peace Foundation (YPP), as well as a literature review from sources related to terrorism. The results of the study indicate that the family environment, mental health, and emotional state of children are internal factors, and the influence of the social environment is an external factor that causes children to be involved in terrorism crimes. Handling children involved in this crime requires special treatment and comprehensive regulations. Indonesia took an important step in handling children involved in terrorism through international cooperation with the United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), which resulted in the “Bali Call for Action” political declaration that affirmed global commitment and encouraged increased handling capacity at various levels of implementation. At the end, this research recommends the House of Representatives of the Republic of Indonesia (DPR RI) to formulate special regulations related to the handling of children involved in terrorism crimes. This regulation can be in the form of derivative regulations, such as Government Regulations or Ministerial Regulations, to clarify the procedures for comprehensive handling, assistance, and rehabilitation of children.
Abstrak
Kejahatan terorisme kini semakin melibatkan anak-anak, yang merupakan penerus bangsa di masa depan. Oleh karena itu, penanganan kejahatan terorisme membutuhkan upaya ekstra dari berbagai pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dalam menghadapi permasalahan anak yang terlibat dalam kejahatan terorisme. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis studi kasus. Penulis melakukan wawancara mendalam dengan narasumber dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP), serta studi pustaka dari sumber-sumber yang berkaitan dengan terorisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lingkungan keluarga, kesehatan mental, emosional anak menjadi faktor internal dan pengaruh lingkungan sosial yang menjadi faktor eksternal penyebab anak terlibat dalam kejahatan terorisme. Penanganan anak yang terlibat dalam kejahatan ini memerlukan penanganan khusus dan regulasi yang komprehensif. Indonesia mengambil langkah penting dalam menangani anak-anak yang terlibat terorisme melalui kerja sama internasional dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), menghasilkan deklarasi politik “Bali Call for Action” yang menegaskan komitmen global dan mendorong peningkatan kapasitas penanganan di berbagai tingkat pelaksana. Pada bagian akhir, penelitian ini merekomendasikan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk merumuskan regulasi khusus terkait penanganan anak yang terlibat dalam kejahatan terorisme. Regulasi ini dapat berupa aturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri, guna memperjelas prosedur penanganan, pendampingan, dan rehabilitasi anak secara komprehensif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (2020, April 15). Cross-regional event on children recruited and exploited by terrorist and violent extremist groups: The Unodc roadmap in action. BNPT. https://bnpt.go.id/cross-regional-event-on-children-recruited-and-exploited-by-terrorist-and-violent-extremist-groups-the-unodc-roadmap-in-action
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (2021, Maret 10). Hadiri crime congress Ke-14 , BNPT komitmen berikan perlindungan kepada anak dari kejahatan terorisme dan kelompok ekstremis kekerasan. BNPT. https://web.bnpt.go.id/hadiri-crime-congress-ke-14-bnpt-komitmen-berikan-perlindungan-kepada-anak-dari-kejahatan-terorisme-dan-kelompok-ekstremis-kekerasan
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (2024, Juni 1). BNPT - UNODC perkuat kerja sama dalam mengembangkan strategi pelindungan dan penanganan anak yang terasosiasi kelompok teroris. BNPT. https://www.bnpt.go.id/bnpt-unodc-perkuat-kerja-sama-dalam-mengembangkan-strategi-pelindungan-dan-penanganan-anak-yang-terasosiasi-kelompok-teroris
Febi, F. (2023). Kerja sama BNPT dan UNODC dalam menangani permasalahan anak yang terlibat dalam kejahatan terorisme/Pewawancara : Alfia Kusuma. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Jakarta.
Hafez, M. M. (2016). The ties that bind: how terrorists exploit family bonds. CTC Sentinel, 9(2), 15–17. https://ctc.westpoint.edu/wp-content/uploads/2016/02/CTC-SENTINEL-Vol9Iss210.pdf
Kementerian Luar Negeri Indonesia. (2019, April 7). Kejahatan lintas negara. Portal Kemlu. https://kemlu.go.id/kebijakan/isu-khusus/kejahatan-lintas-negara?type=publication
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2018, Juni 27). Pemerintah terbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. https://setneg.go.id/baca/index/pemerintah_terbitkan_undang_undang_nomor_5_tahun_2018_tentang_pemberantasan_tindak_pidana_terorisme
Keohane, R. O. (1984). Theories of cooperation and international regimes. In After Hegemony: Cooperation and Discord in the World Political Economy (pp. 49–64). Priceton University Press. https://doi.org/10.1515/9781400820269-005
Mahyani, A. (2019). Perlindungan hukum anak sebagai pelaku terorisme. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(1), 47–54. https://doi.org/10.30996/jhmo.v2i2.2180
Maknunah, K. (2019). Anak terlibat tindak pidana terorisme. Yayasan Prasasti Perdamaian.
Maknunah, K. (2023). Keterlibatan anak dalam kejahatan terorisme/Pewawancara : Alfia Kusuma. Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP), Jakarta.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative data analysis: An expanded sourcebook (2nd ed.). Sage Publications, Inc.
Paulo, S. (2014). International cooperation and development: A conceptual overview. SSRN Electronic Journal (April 2014). https://doi.org/10.2139/ssrn.2430206
Pillar, P. R. (2001). Terrorism goes global: Extremist groups extend their reach worldwide. The Brookings Review, 19(4), 34-37. https://doi.org/10.2307/20081003
Prabowo, D., & Erdianto, K. (2020, Februari 13). Opsi pemulangan anak-anak dari eks teroris lintas negara dan potensi ‘bom waktu’. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2020/02/13/14242691/opsi-pemulangan-anak-anak-dari-eks-teroris-lintas-negara-dan-potensi-bom#google_vignette
Prastiyo, W. E. (2021, Juni 17). Keterlibatan anak dalam kegiatan terorisme: Pelaku atau korban? (Studi tentang lingkaran kekerasan). Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B. https://www.pn-singaraja.go.id/artikel/keterlibatan-anak-dalam-kegiatan-terorisme-pelaku-atau-korban-studi-tentang-lingkaran-kekerasan
Qori’ah, S. M. (2019). Keterlibatan perempuan dalam aksi terorisme di Indonesia. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 14(1), 31–46. https://doi.org/10.21580/sa.v14i1.2967
Suryawan, I. W. B., Sugiartha, I. N. G., & Widyantara, I. M. M. (2022). Tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Jurnal Preferensi Hukum, 3(2), 336–341. http://dx.doi.org/10.55637/jph.3.2.4940.336-341
Ulandari, A., Swastanto, Y., & Sihole, E. (2019). Implementasi kerjasama kontra-terorisme Indonesia-Australia (Studi Kasus: Bom Bali I Tahun 2002). Jurnal Diplomasi Pertahanan, 5(3), 29–58. https://core.ac.uk/download/pdf/288021911.pdf
United Nations Office on Drugs and Crime. (2020). Global programme to end violence against children. UNODC. https://www.unodc.org/unodc/justice-and-prison-reform/global-programme-to-end-violence-against-children-workshops-and-meetings-indonesia.html
United Nations Office on Drugs and Crime. (2023). UNODC and Indonesia join hands to protect children from terrorism[STRIVE JUVENILE INDONESIA FACTSHEET]. unodc.org. https://www.unodc.org/pdf/criminal_justice/STRIVE/Factsheet/UNODC_AND_INDONESIA_JOIN_HANDS_TO_PROTECT_CHILDREN_FROM_TERRORISM.pdf
Wahyudi, F. P., & Setiawan, I. F. (2022). Anak dalam kejahatan terorisme/Pewawancara : Alfia Kusuma. Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jakarta.
Yayasan Prasasti Perdamaian. (2023). About us: Focus. Yayasan (Foundation) Prasasti Perdamaian. https://prasasti.org/
DOI: https://doi.org/10.46807/aspirasi.v15i2.3787
Refbacks
- There are currently no refbacks.