Menyoal Pengaturan Konsumsi Minuman Beralkohol di Indonesia
Abstract
Th
The habit of consuming alcoholic beverages (modern, traditional or bootleg) can cause negative effects on physical, mental, and psychosocial healths. The problem of this research is related to regulation on the consumption of alcoholic beverages that is still not specific and not comprehensive. The purpose of this study is to gathered information on the consumption of alcoholic beverages and the enforced regulation, as well as a more specific and comprehensive concept on regulation regarding the consumption of alcoholic beverages so that people could be protected from the negative effects of the alcohol. This study uses qualitative descriptive study of literature and policy analysis with a formal evaluation approach. The results showed that there are some Indonesian who have a habit of consuming alcoholic beverages. The impact can cause physical, mental, as well as psychosocial health problems, and it can even takes one’s life (especially bootleg alcohol) thus disturbing the public. The regulation is currently still enforced over several different levels against several sectoral charges related to industry, investment, business licenses, alcoholic beverages, the imposition of customs, crime as the effects of consuming alcoholic beverages. Therefore future regulation should be more focused on the efforts to protect the public from negative effects of alcohol consumption with consideration on various factors from production to consumption.
Kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol (modern, tradisional ataupun oplosan) dapat menimbulkan efek negatif baik secara fisik, mental, maupun psikososial. Permasalahan penelitian ini adalah pengaturan terkait konsumsi minuman beralkohol masih belum spesifik dan komprehensif. Tujuan penelitian adalah untuk mendapatkan informasi tentang konsumsi minuman beralkohol dan pengaturan yang ada selama ini, serta konsep pengaturan ke depan terkait konsumsi minuman beralkohol yang lebih spesifik dan komprehensif agar masyarakat dapat terlindungi dari efek negatif minuman beralkohol. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan studi literatur dan dilakukan analisis kebijakan dengan pendekatan evaluasi formal. Hasil penelitian menunjukkan ada sebagian masyarakat Indonesia yang mempunyai kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol. Pengaturan yang ada masih tersebar di beberapa tingkat peraturan perundang-undangan dengan muatan pengaturan masih sektoral. Untuk itu, pengaturan ke depan harus lebih difokuskan pada upaya perlindungan masyarakat dari efek negatif konsumsi minuman beralkohol dengan memerhatikan berbagai faktor mulai produksi sampai dikonsumsi.
Keywords
Full Text:
pdfReferences
Buku
Ayuningtyas, Dumilah. 2014. Kebijakan Kesehatan,Prinsip dan Praktik. Jakarta: Rajawali Pers.
Dunn, William N. 2003.Pengantar Analisis Kebijakan Publik (Edisi Kedua). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Djajoesman, Noegroho. 1999. Mari Bersatu Memberantas Bahaya Penyalahgunaan Narkoba. Jakarta: Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dolbeare, Kenneth, M. (ed). 1975. Public Policy Evaluation , Sage Yearbooks on Public Policy;Vol. II. Germany: SAGE Publication Ltd.
Hari, Sasangka. 2003. Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju.
Irianto, Koes. 2014. Ilmu Kesehatan Masyarakat. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Islamy, M. Irfan. 2009. Prinsip-prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Manoukia, Simon. 2012. UAE Alcoholic Beverages Report. Dubai: USDA Foreign Agricultural service.
McKenzie, James, Robert R Pinger, dan Jerome E Koteksi. 2007. Kesehatan Masyarakat Suatu Pengantar (Edisi 4). Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC.
Mustafa. 1983. Alkohol Dalam Penerapan Islam dan Dunia Kesehatan. Bandung: Alma’Ruf.
Mustopadidjaja. AR. 2003. Manajemen Proses Kebijakan Publik; Formuasi, Implementasi dan Evaluasi Kinerja. Jakarta: LAN-RI dan Duta Foundation.
Mutrofin. 2005. Pengantar Metode Riset Evaluasi (Kebijakan, Program dan Proyek). Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Nugroho, Riant. 2009. Public Policy. Yogyakarta: UGM Press.
Nurwijaya, Hartati. 2009. Bahaya Alkohol dan Cara Mencegah Kecanduannya. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Salim, Baduwailan Ahmad. 2006. Alkohol Dalam Islam. Jakarta: Pustaka At-Tazkia.
Slamet, Kurnia Titon. 2007. Hak atas Derajat Kesehatan Optimal sebagai HAM di Indonesia. Bandung: PT. Alumni.
Soedjono, Dirdjosisworo. 1984. Alkoholisme Paparan Hukum dan Kriminologi. Bandung: Remadja Karya.
Suardi. 1986. Psiklogi Perkembangan Pada Remaja. Bandung: Angkasa.
Suharto, Edi. 2012. Analisis Kebijakan Publik, Panduan Praktik Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Wahab, Solichin Abdul. 2011. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Malang: UPT Universitas Muhammadiyah Malang.
Wibowo, Adik. 2014. Kesehatan Masyarakat Di Indonesia. Konsep, Aplikasi, dan Tantangan.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Widjaja. 1985. Penyalahgunaan Narkotika. Bandung: Armico.
Wresniwiro, M. 1999. Masalah Narkotika, Psikotropika, dan Obat-obat Berbahaya . Jakarta: Mitra Bintibmas.
Zainuddin, Ali. 2012. Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar
Grafika.
Jurnal
Rajamuddin A. 2015. Tinjauan Kriminologi Terhadap Timbulnya Kejahatan Yang Diakibatkan Oleh Pengaruh Minuman Keras Di Kota Makasar. Jurnal Al-Risalah, Volume 15 Nomor 2 November 2015.
Dokumen
Bachtiar Adang. 2016. Kepentingan Kesehatan Masyarakat Dalam Undang-Undang Minuman Beralkohol, Disampaikan pada RDPU Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol Tanggal 25
Februari 2016.
Badan Legislasi. 2014. Naskah Akademik RUU Larangan Minuman Beralkohol. Jakarta: DPR RI.
Direktorat Jenderal Industri Agro Departemen Perindustrian. 2015. Bahan Rapat Kerja Pansus RUU Tentang Larangan Minuman Beralkohol . Disampaikan pada RDPU Pansus RUU Larangan
Minuman Beralkohol Tanggal 26 November 2015.
DPR RI. 2015. Laporan Kunjungan Kerja dalam rangka mendapatkan masukan terhadap Ruu Larangan Minuman Beralkohol ke Medan, Provinsi Sumatera Utara. Jakarta: DPR RI.
Kejaksaan Agung. 2015. Bahan Rapat Kerja Pansus RUU Tentang Larangan Minuman Beralkohol, Disampaikan pada RDPU Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol Tanggal 26 November 2015.
Kementerian Kesehatan. 2015. Bahan Rapat Kerja Pansus RUU Tentang Larangan Minuman Beralkohol dengan Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Disampaikan pada RDPU Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol Tanggal 2 Desember 2015.
Pemda Provinsi Jawa Tengah. 2016. Bahan Rapat Dengar Pendapat Pansus RUU Tentang Larangan Minuman Beralkohol Dengan Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Disampaikan pada RDPU Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol Tanggal 20 Januari 2016.
Peraturan Perundang-Undangan
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1516/A/K/V/1981 tentang Anggur dan sejenisnya serta penggunaan ethanol dalam obat dan obat tradisional.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Amandemen ke IV.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia.
Internet
“Akohol Antara Kejahatan dan Kematian.”http://www.koransindo.com/news.php?r=0&n=10&date=2016-05-11, diakses 20 Oktober 2016.
“Alkohol di Maroco.”http://french.about.com/library/travel/bl-ma-alcohol.htm, diakses 26 November 2015.
Ramon Jason Cristiano. 2011.“Alcohol Policy in Malaysia.” http://traveltips.usatoday.com/alcohol-policiesmalaysia-108-164.html, diakses 5 November 2015.
Sisworo. H. 2008. “Pengertian Minuman Keras dan Akibatnya.”http://www.pengertian-minuman-kerasdan-akibatnya.html., diakses 1 November 2016.
DOI: https://doi.org/10.46807/aspirasi.v7i2.1285
Refbacks
- There are currently no refbacks.