Pembangunan Desa Pasca Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa [Village Development Post Law No. 6 of 2014 on Villages]
Abstract
The village government is one of the institutions that has an important role in equitable distribution of development and prosperity in Indonesia. Seeing the importance of the village's role in realizing development and welfare, the central government made a law that recognized village autonomy authority, namely Law No. 6 of 2014 concerning Villages (Village Law). This law gives the widest possible rights to villages to manage their own territory. This paper will examine village development after Law No. 6 of 2014 concerning Villages. Development, especially in terms of building democracy at the village level as well as developing infrastructure and the village economy. It was found that in terms of village development, the Ministry of Villages has established several indicators that make it easy for villages to find out how far the level of village independence is. This instrument is known as the Development Village Index (IDM). Meanwhile, to become an advanced and independent village, there are several programs and innovations that can be developed by the village. Village independence and democracy are tools to achieve the welfare of the Village people. Both pave the way for the village to have the right to manage natural resources or allocate funds for improving basic services and developing the local economy. Some things that need to be done in optimizing village development according to the Village Law are continuing to strengthen village democracy through the level of community participation, increasing village IDM, and being able to create competitive products.
Abstrak
Pemerintah desa merupakan salah satu lembaga yang memiliki peran penting dalam pemerataan pembangunan dan kesejahteraan di Indonesia. Melihat pentingnya peran desa dalam mewujudkan pembangunan serta kesejahteraan, pemerintah pusat membuat undang-undang yang mengakui kewenangan otonomi desa yaitu UU no 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Undang-Undang ini memberikan hak seluas-luasnya pada desa untuk mengatur wilayahnya sendiri. Tulisan ini akan mengkaji tentang pembangunan desa pasca Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pembangunan terutama dalam hal pembangunan demokrasi di tingkat desa maupun pembangunan infrastruktur dan ekonomi desa. Ditemukan bahwa dalam hal pembangunan desa, Kemendes telah menetapkan beberapa indikator yang memberi kemudahan kepada desa untuk mengetahui sejauh mana tingkat kemandirian desa. Instrumen tersebut dikenal dengan istilah Indeks Desa Membangun (IDM). Sedangkan untuk menjadi desa maju dan mandiri ada beberapa program dan invovasi yang dapat dikembangkan desa. Kemandirian dan demokrasi Desa merupakan alat untuk mencapai kesejahteraan rakyat Desa. Keduanya membuka jalan bahwa desa berhak untuk mengelola sumberdaya alam atau alokasi dana bagi perbaikan pelayanan dasar dan pengembangan ekonomi lokal. Beberapa hal yang perlu dilakukan dalam optimalisasi pembangunan desa sesuai UU Desa ialah terus memperkuat demokrasi desa melalui tingkat partisipasi masyarakat, meningkatkan IDM desa, serta mampu menciptakan produk yang berdaya saing.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Ariesto Hadi Sutopo dan Adrianus Arief, Terampil Mengolah Data Kualitatif Dengan NVIVO, Jakarta: Prenada Media Group, 2010.
Borni Kurniawan, Buku 5 Desa Mandiri, Desa Membangun, Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia, 2015.
Daftar Desa Terbaik Se-Indonesia dalam Penerapan Keterbukaan Informasi Publik, 28 September 2021, diakses 22 April 2023, https://www.liputan6.com/bisnis/read/4669817/daftar-10-desa-terbaik-se-indonesia-dalam-penerapan-keterbukaan-informasi-publik.
Desa Cerdas Merupakan Basis Pembangunan Indonesia yang tidak meninggalkan relijiusitas dan budaya lokal, 26 November 2022, diakses 22 April 2023, https://dpmd.jemberkab.go.id/artikel/desa-cerdas-smart-village/desa-cerdas-smart-village/64/desa-cerdas-merupakan-basis-pembangunan-indonesia-yang-tidak-meninggalkan-relijiusitas-dan-budaya-lokal-desa,.
Desa Mandiri itu IPD atau IDM, 06 Agustus 2020, diakses 5 Mei 2023, https://www.suarapemredkalbar.com/read/opini/06082020/desa-mandiri-itu-ipd-atau-idm.
Desa Nglanggeran Contoh Keberhasilan Pengembangan Wisata, 26 Maret 2021, diakses 24 April 2023, https://www.kemenkopmk.go.id/desa-nglanggeran-contoh-keberhasilan-pengembangan-desa-wisata.
Dwipayana dan Eko, Membangun Good Governance di Desa, Yogyakarta: IRE Press, 2003.
Eko, Sutoro. Arie Sujito dan Borni Kurniawan, Mutiara Perubahan: Inovasi dan Emansipasi Desa di Indonesia Timur, Yogyakarta: IRE dan ACCESS, 2013.
Eko Sutoro, dkk, Desa Membangun Indonesia, Yogyakarta: Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD), 2014.
"Ini Dia Daftar 10 Desa Termaju di Indonesia", 27 Oktober 2022, diakses 9 Mei 2023, https://www.kompas.com/properti/read/2022/10/27/130000021/ini-dia-daftar-10-desa-termaju-di-indone.
Jadi Percontohan Desa Maju seperti inilah Keberhasilan BUMDes Sukamanah, 28 Juli 2018, diakses 24 April 2023, https://www.berdesa.com/jadi-percontohan-desa-maju-seperti-inilah-keberhasilan-bumdes-sukamanah/.
Kemendes PDTT, “Sewindu UU Desa, Gus Halim Tahun 2021 Dana Desa Meningkat Begitu Juga Ekonomi Desa ”, 12 Januari 2022, diakses 1 Juni 2022, https://www.kemendesa.go.id/berita/view/detil/4147/sewindu-uu-desa-gus-halim-tahun-2021-dana-desa-meningkat-begitu-juga-ekonomi-desa.
Laksana, N. S. Bentuk-Bentuk Partisipasi Masyarakat desa dalam Program desa Siaga. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik 1, 2013.
Lexy J Moleong, Metode Penelitian Kualitatif Edisi Revisi, Bandung, Penerbit Remadja Rosdakarya, 2004.
M. Silahuddin, Buku 1 : Kewenangan Desa Dan Regulasi Desa, Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia, 2015.
Mudrajad Kuncoro, Otonomi dan Pembangunan Daerah: Reformasi Perencanaan, Strategi dan Peluang, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2004.
Paparan Hanibal Hamidi (Direktur Pelayanan Sosial Dasar), “15.000 Desa Sasaran Prioritas (berdasarkan data Indeks Desa membangun)”, Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pada Rapat Diseminasi Indeks Desa Membangun, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Jakarta, 1 April 2016.
Pengertian Desa Maju dan Berkembang, 01 Maret 2023, diakses 24 April 2023, https://bungko.desa.id/2023/03/pengertian-desa-maju-dan-berkembang/.
Pengertian dan Tujuan Indeks Desa Membangun IDM, 24 Juli 2022, diakses 24 April 2023https://www.trivusi.web.id/2021/12/pengertian-dan-tujuan-indeks-desa-membangun-idm.html.
Program Inovasi Desa Solusi Permasalahan di Lingkungan Desa, 29 November 2022, diakses 5 Mei 2023, https://dpmd.jemberkab.go.id/artikel/inovasi-desa/inovasi-desa/65/program-inovasi-desa-solusi-permasalahan-di-lingkungan-desa.
Tentang IDM, https://idm.kemendesa.go.id/view/detil/1/tentang-idm, diakses 24 April 2023.
Tindak Lanjut Fasilitasi Evaluasi Perkembangan Desa IDM, 18 Januari 2022, diakses 24 April 2023, https://web.situbondokab.go.id/berita/tindak-lanjut-fasilitasi-evaluasi-perkembangan-desa-indeks-desa-membangun-idm
Saiful Arif. Reformasi Pelayanan Publik. Malang : Averroes, 2008.
Sondang P. Siagian, Fungsi-Fungsi Manajerial, Jakarta: Bumi Aksara, 2005.
Sutisna, W. P. “Partisipasi Masyarakat Dalam Implementasi Kebijakan Masyarakat di Daerah”. Jurnal Desentralisasi 11, 2013. 419–432.
Yulianus Nardin, “Kebijakan Pemerintah desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Pada Program BUMDES”, JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, ISSN. 2442-6962, Vol. 8 No. 2 , 2019, 140-145.
Wawancara Pengumpulan Data dengan Lurah Pleret, Taufiq Kamal, 6 September 2022.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.