Sistem Keamanan Siber dan Kedaulatan Data di Indonesia dalam Perspektif Ekonomi Politik (Studi Kasus Perlindungan Data Pribadi) [Cyber Security System and Data Sovereignty in Indonesia in Political Economic Perspective]
Abstract
Cyber security system and data sovereignty is the foundation in realizing the protection of personal data. Technological developments place data into a very valuable commodity. In the aspect of political economy, data sovereignty of a country is faced with the position of the state with the private sector in a global context. The main role of the state is to produce cyber data protection and cyber security regulations. Guaranteed protection of personal data is a citizen’s right that requires the capacity and capability of citizens. A state centered approach is often used in cyber security development. However, without a people centered approach, it will be difficult to realize protection and protection for citizens regarding their personal data which is very valuable. For this reason, this research will look at how the capacity and capability development of citizens is needed in the development of cyber security and data sovereignty related to the protection of personal data in Indonesia. The author chose qualitative research methods to facilitate the collection of data obtained through books, journal articles, online media, and other sources. The results of the study indicate that the dominance of the state-centered approach in cybersecurity development has not realized national data sovereignty, as well as the protection of the protection of the personal data of each citizen. Building the capacity and capability of citizens is very necessary to protect their personal data in cyberspace.
Abstrak
Sistem keamanan siber dan kedaulatan data merupakan pondasi dalam mewujudkan perlindungan data pribadi. Perkembangan teknologi menempatkan data menjadi sesuatu komoditi yang sangat bernilai. Dalam aspek ekonomi politik, kedaulatan data suatu negara dihadapkan pada posisi negara dengan sektor swasta dalam konteks global. Peran negara utamanya adalah untuk menghasilkan regulasi perlindungan data siber dan keamanan siber. Jaminan perlindungan data pribadi merupakan hak warga negara yang membutuhkan kapasitas dan kapabilitas warga negara. Pendekatan berbasis state centered seringkali digunakan dalam pembangunan keamanan siber. Akan tetapi, tanpa pendekatan yang bersifat people centered akan sulit untuk mewujudkan perlindungan dan proteksi bagi warga negara terkait data pribadinya yang sangat bernilai. Untuk itu, penelitian ini akan melihat bagaimana pembangunan kapasitas dan kapabilitas warga negara diperlukan dalam pembangunan keamanan siber dan kedaulatan data terkait perlindungan data pribadi di Indonesia. Penulis memilih metode penelitian kualitatif untuk mempermudah pengumpulan data yang didapatkan lewat buku, artikel jurnal, media daring, dan sumber-sumber lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dominasi pendekatan negara yang bersifat state centered dalam pembangunan keamanan siber belum mewujudkan kedaulatan data secara nasional, juga proteksi perlindungan data pribadi masing-masing warga negara. Pembangunan kapasitas dan kapabilitas warga negara sangat diperlukan untuk melindungi data-data pribadinya di ruang siber.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Aji, M. Prakoso, Jerry Indrawan. Cyberpolitics: Perspektif Baru Memahami Politik Era Siber. Depok: Rajawali Pers, 2019.
Anjani, Noor Halimah. “Perlindungan Keamanan Siber di Indonesia,” CIPS Ringkasan Kebijakan 9 (Maret 2021): 1.
Ardiyanti, Handrini. “Cyber Security dan Tantangan Pengembangannya di Indonesia.” Jurnal Politica 5, no 1 (Juni 2014): 98.
Bakhri, Syaiful. Ilmu Negara: Dalam Pergumulan Filsafat, Sejarah dan Negara Hukum. Depok: Rajawali Pers, 2018.
Caporaso, James A, David P Levine. Teori-Teori Ekonomi Politik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
Chotimah, Hidayat Chusnul, “Tata Kelola Keamanan Siber dan Diplomasi Siber Indonesia di Bawah Kelembagaan Badan Siber dan Sandi Negara,” Jurnal Politica 10, no. 2 (November 2019): 122-123.
CNN Indonesia. “Jaringan BIN dan Kementerian Dilaporkan Dibobol Hacker China.” CNN Indonesia, 12 September 2021. Diakses 10 Desember 2021. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210912112723-20-693110/jaringan-bin-dan-kementerian-dilaporkan-dibobol-hacker-china.
CNN Indonesia, “RI Dihantam 700 Juta Serangan Siber di 2022, Modus Pemerasan Dominan.” CNN Indonesia, 1 Juli 2022. Diakses 28 September 2022. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220701164212-192-816150/ri-dihantam-700-juta-serangan-siber-di-2022-modus-pemerasan-dominan#:~:text=Jakarta%2C%20CNN%20Indonesia%20%2D%2D,malware%20dengan%20modus%20meminta%20tebusan
DPR-RI. “Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Keamanan Dan Ketahanan Siber.” DPR-RI. Diakses 12 Desember 2021. https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ1-20190617-025848-5506.pdf.
Fischer, Eric. “Cybersecurity Issues and Challenges: In Brief”. Congressional Research Service Report, 12 Agustus 2016.
Gustiani, Witri, “Terjadi 1,6 Miliar Serangan Siber Sepanjang 2021, Bagaimana dengan 2022 dan Kemunculan Bjorka?” Pikiran Rakyat, 27 September 2022. Diakses 28 September 2022. https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015583077/terjadi-16-miliar-serangan-siber-sepanjang-2021-bagaimana-dengan-2022-dan-kemunculan-bjorka
Indrawan, Jerry. “Cyberpolitics sebagai Perspektif Baru Memahami Politik di Era Siber.” Jurnal Politica 10, no. 1 (Mei 2019): 7-8.
Indrawan, Jerry, Efriza, dan Anwar Ilmar. “Kehadiran Media Baru (New Media) dalam Proses Komunikasi Politik.” Medium Jurnal Ilmiah Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Islam Riau 8, no. 1 (Juni 2020): 2.
Munir, Nudirman. Pengantar Hukum Siber di Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2017.
Ngazis, Amal Nur. “Badan Siber: 36 Juta Malware Serang Situs Penting Indonesia.” Viva, 12 Desember 2018. Diakses 12 Desember 2021. https://www.viva.co.id/digital/ digilife/1102720-badan-siber-36-juta-malware-serang-situs-penting-indonesia.
Persadha, Pratama. “BIN dan Keamanan Siber.” Media Indonesia, 4 Juli 2017. Diakses 10 Desember 2021. http://mediaindonesia.com/read/detail/111325-bin-dan-keamanan-siber.
Prabowo, Wisnu Handi, Satriya Wibawa, dan Fuad Azmi. “Perlindungan Data Personal Siber di Indonesia.” Padjadjaran Journal of International Relations 1, no. 3 (Januari 2020): 222-223, 227, dan 229.
Rohmah, Ratri Nur, “Upaya Membangun Kesadaran Keamanan Siber pada Konsumen E-commerce di Indonesia,” Cendekia Niaga Journal of Trade Development and Studies 6, no. 1 (Juli 2022): 9.
Schmidt, Nikola. Cyber Security, dalam Introduction to Security Studies, ed. Robert Ondrejcsak, Bratislava: Center for European and North Atlantic Affairs, 2014.
Sen, Amartya. Development as Freedom. New York: Alfred A. Knopf, 1999.
Sudibyo, Agus. Jagat Digital: Pembebasan dan Penguasaan. Jakarta: KPG, 2019.
Sumartias, Suwandi (Ed). Keamanan Siber dan Pembangunan Demokrasi di Indonesia. Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI dan Intrans Publishing, 2018.
Utami, Mirsya Anandari, “5 Kasus Serangan Siber yang Pernah Terjadi di Indonesia Sebelumnya.” Okezone, 21 September 2022. Diakses 28 September 2022. https://techno.okezone.com/read/2022/09/21/54/2672211/5-kasus-serangan-siber-yang-pernah-terjadi-di-indonesia-sebelumnya
Yuniarti, Siti dan Erni Herawati. “Analisis Hukum Kedaulatan Digital Indonesia.” Pandecta Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 15, no. 2 (Desember 2020): 159-160.
Yusuf, A Muri. Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan. Jakarta: Kencana, 2017
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.