Implementasi Kerja Sama Indonesia dan UNICEF dalam Mengatasi Eksploitasi Ekonomi Anak di Indonesia Tahun 2017-2020 [Implementation of Indonesian and UNICEF Cooperation in Overcoming The Economic Exploitation of Childhood in Indonesia 2017-2020]

Triani Safira, Ardli Johan Kusuma, Afrimadona Afrimadona
| Abstract views: 0 | views: 0

Abstract

The phenomenon of Economic Exploitation that occurs in children is an action that can provide a multidimensional threat as a result of the spillover impact for the sustainability of a country. As a state actor, the government is trying to make various efforts to overcome this problem, one of which is the government in cooperation with UNICEF. The cooperation that exists between Indonesia and UNICEF is carried out through the implementation of policies or programs from the Country Program Action Plan. The CPAP program is one form of the Grant Agreement, which is a Grant Agreement between the two parties. Through this collaboration, the exchange of information and data is very significant in this case. So that the use of the concept of policy implementation and child exploitation is needed to describe how the cooperation between Indonesia and UNICEF in overcoming this problem. This study uses a qualitative method with descriptive analysis type of research.

Abstrak

Fenomena ekspolitasi ekonomi yang terjadi pada anak merupakan tindakan yang dapat memberikan suatu ancaman multidimensi akibat dari dampak spillover bagi keberlangsungan suatu negara. Sebagai aktor negara, pemerintah berupaya untuk melakukan berbagai upaya untuk dapat mengatasi persoalan ini, salah satunya ialah pemerintah menjalin kerja sama dengan UNICEF. kerja sama yang terjalin antara Indonesia dan UNICEF dilakukan melalui pengimplementasian kebijakan ataupun program Country Program Action Plan. Program CPAP merupakan salah satu bentuk dari Grant Agreement merupakan perjanjian hibah antara kedua pihak, Melalui kerja sama ini, adanya pertukaran Informasi dan data merupakan hal yang sangat signifikan dalam kasus ini. Sehingga penggunaan konsep implementasi kebijakan serta eksploitasi anak ini diperlukan untuk menggambarkan bagaimana kerja sama yang dilakukan Indonesia dan UNICEF dalam mengatasi permasalahan ini. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif analisis.

Keywords

Cooperation; Indonesia; Economic Exploitation of Children; CPAP; Kerja Sama; Indonesia; UNICEF; Eksploitasi Ekonomi Anak.

References

Bahter, Kumala Tesalonika. 2020. “Peranan UNICEF dalam Aspek Hukum Internasional Terhdap Perlindungan Atas Hak-Hak Anak.” Journal Unsrat, Vol. VIII no. 2 (Juni 2020): 5-11.

Beckett, C. Child Protection: An Introduction. London: SAGE Publications, 2003.

BPS. (2021, Juli 01). Persentase anak usia 10-17 tahun yang bekerja menurut provinsi (Persen), 2018-2020. Retrieved Januari 28, 2022, from https://www.bps.go.id/indicator/6/2008/1/persentase-anak-usia-10-17-tahun-yang-bekerja-menurut-provinsi.html

BPS. (2021, Juli 1). Persentase dan jumlah anak usia 10-17 tahun yang bekerja menurut jenis kelamin (Persen), 2018-2020. Retrieved Januari 28, 2022, from https://www.bps.go.id/subject/6/tenaga-kerja.html#subjekViewTab3

Choi, Yool. 2017. Students Employement and Persistence : Evidence of Effect Heterogeneity of Student Employement on College Dropout. JSTOR Archival Journal & Primary Source Collection, Vol.59 no.1 (February 2017): 9.

Creswell, J. W. Research Design : Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approachs. London: SAGE, 2017.

Edmonds, E.”Child Labor” Handbook of Development Economics. Amsterdam: Elsevier, 2007.

Ekowati, M. R. Perencanaan, Implementasi dan Evaluasi Kebijakan dan Program (Suatu Kajian Teoritis dan Praktis). Surakarta: Pustaka Cakra, 2005.

Grindle, M. S. Politics and Policy Implementation in The Third World. New Jersey: Princnton University Press, 1980.

Gultom, M. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia . Bandung: PT. Refika Aditama, 2014.

Holsti, K. J. International Politics A framework for Analysis. New Jersey: Prentice-Hall, 1992.

Huraerah. Child Abuse. Bandung: Penerbit Nuansa, 2007.

Irmalita, Ika Yunika. 2015. “Peran The United Nations Children Fund (UNICEF) Dalam Mengatasi Perdagangan Anak dan Eskploitasi Seksual di Belgia Tahun 2008-2012.” Jom FISIP. Vol. 2 no. 1 (Februari 2015): 6-8.

Iryani, Beta S., and D.S Priyarsono. 2013. “Eksploitasi terhadap Anak yang Bekerja di Indonesia (Exploitation of Working Children in Indonesia.” Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia. Vo. 13 no. 2 ( Januari 2013): 181-183.

Karina, Auriel, and Nunung Nurwati. 2020. “Hubungan Eksploitasi Anak dalam prespektif Hak Asasi Manusia dengan Tingkat Kematian Anak.” Jurnal Pekerja Sosial. Vol. 3 no. 2 (Desember 2020). 96-99.

KEMENPPPA. Stretegi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak 2016-2020. Jakarta: KPPA dan PA, 2017.

KEMENPPPA. Buku Panduan Terminologi Perlindungan Anak dari Eksploitasi. Jakarta: KEMENPPPA (Deputi Bidang Perlindungan Anak), 2019.

KEMENPPPA. Profile Anak Indonesia. Jakarta: KEMENPPPA, 2020.

KPAI. (2021, Mei 06). Publikasi KPAI. Retrieved November 17, 2021, from https://www.kpai.go.id/publikasi/hasil-pengawasan-kpai-tentang-perlindungan-anak-korban-eksploitasi-seksual-dan-pekerja-anak-bulan-januari-s-d-april-dari-35-kasus-yang-dimonitor-kpai-83-kasus-prostitusi-jumlah-korban-mencapai-234

Kurniawan, Teguh. 2015. “Peran Parlemen dalam Perlindungan Anak.” Jurnal Pusat Studi al-Quran dan Kebangsaan. (Juni 2015). 39-49.

Mudji, Dewi Astuti, and Ajeng Laras Caharamayang. 2017. “Kontribusi UNICEF terhadap Upaya Menegakkan Perlindungan Anak di Indonesia.” Jurnal Transborders. Vol.1 no.1 (Desember 2017):36-41.

Sugiono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: PT. Alfabet, 2016

UNICEF. Annual Report 2019. UNICEF, 2020

UNICEF. Situasi Anak di Indonesia : Tren, Peluang, dan Tantangan Dalam Memenuhi Hak-hak Anak. Jakarta: UNICEF Indonesia, 2020.

Copyright (c) 2022 Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.