LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA: BERBAGAI PERMASALAHANNYA

Indra Pahlevi
| Abstract views: 713 | views: 3573

Abstract

As Indonesia is a democratic state, general election is a means to run the people sovereignity. To achieve a qualified election, we need a proffesional institution there on. Such a professional institurion has been conducted by the Constitution 1945, Article 22E section (5) as saying that the election is held by a national election commission, whics is permanent and autonom. The provision underlines that such an institution shall be free from any form of intervention and from whatever parties, in conducting its all tasks, function and authorities. Today there has been the law No. 22/2007 on The Election Organizer ruling the National Election Commission, Election Oversight Body and its their function and authorities. However, refering to the evaluation of the election in 2009, there have been many problem arising from organizing, tentative eligible voters, the seats allocation to the determination for the elected legislators. The main reason for such problems count for both doubtedness of the integrity and capacity of the commissioners and unsincronized electoral legal frameworks. Therefore, there shall be a concrete effort to organise an election through a more comprehensive codified legal frameworks. Partial amandement of the Law No. 22/2007 shall be viewed as an intervening goal to achieve a comprehensive electoral legal frameworks.

Full Text:

Untitled

References

Effendi Cecep, Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, makalah Seminar Nasional “Mencari Format Baru Pemilu dalam Rangka Penyempurnaan Undang-Undang Bidang Politik”, Jakarta, 10 Mei 2006, diselenggarakan Departemen Dalam Negeri dan LIPI.

Gaffar Afan, Javanese Votes, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1992.

Rae Douglas W. , The Political Consequences Of Electoral Laws”, Yale University Press, New Heaven and Connecticut,1971.

International IDEA, Demokrasi dan Konflik yang mengakar: Sejumlah Pilihan untuk Negosiator, Seri Buku Pegangan International IDEA, Jakarta, 2000.

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undanga Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 7 Maret 2006.

Laporan Panitia Angket DPR RI tentang Pelanggaran Hak Konstitusional Warga Negara Untuk Memilih, Setjen DPR RI, 2009, tidak dipublikasikan.

Forum Konstitusi, Makalah yang disampaikan pada forum Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II tanggal 27 April 2010 yang khusus memberi masukan terhadap Revisi UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2009.

Makalah yang disampaikan sebagai masukan Bawaslu kepada Panitia Kerja Komisi II tentang revisi UU Nomor 22 Tahun 2007 tentan Penyelenggara Pemilu yang disampaikan dalam forum Rapat Dengar pendapat Umum tanggal 27 April 2010.

Masukan Didik Surpiyanto yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II tanggal 26 September 2005 Bahan kompilasi Panitia Kerja Komisi II yang membahas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu tentang Perbandingan Penyelenggara Pemilu di Beberapa Negara, Sekretariat Komisi II, tidak dipublikasikan, 2010.

Copyright (c) 2016 Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.