PROBLEM REKRUTMEN PENYELENGGARA PEMILU 2024 DAN SOLUSINYA
Abstract
The implementation of the 2024 elections based on Law Number 7 of 2017 concerning Elections and Law 10 of 2016 concerning Pilkada will provide additional extra work for election organizers. One of the things that can be anticipated is the potential crushing of the stages between the Legislative and Presidential Elections with the 2024 Pilkada. To overcome this, it is necessary to arrange a schedule for the recruitment of election organizers with the stages of the Election itself. Most of the members of Provincial KPU and Regency/City KPU as well as members of Provincial Bawaslu and City/Regency Bawaslu will expire in 2023 and 2024. This research examines and evaluates the recruitment process for election organizers in terms of the recruitment period and the time of the election. The theory used is the policy evaluation of William N Dunn and the recruitment of election organizers Gabriel Almond and E. Bingham Powell. This research provides two options. First, provide an extension of the term of office of election organizers whose final term of office ends in 2023 and 2024 until the election stages are over. Second, accelerating the recruitment of election organizers, this applies to election organizers whose final term of office ends in the election and local election stages.
Abstrak
Pelaksanaan pemilu 2024 yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada akan memberi tambahan kerja ekstra bagi penyelenggara pemilu. Salah satu hal yang dapat diantisipasi adalah potensi himpitan tahapan antara Pemilu Legislatif dan Pilpres dengan Pilkada 2024. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan penataan jadwal rekrutmen penyelenggara Pemilu dengan tahapan Pemilu itu sendiri. Sebagian besar anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota akan habis masa jabatannya pada tahun 2023 dan 2024. Penelitian ini mengkaji dan mengevaluasi proses rekrutmen penyelenggara pemilu ditinjau dari masa rekrutmen dan waktu penyelenggaraan pemilu. Teori yang digunakan yakni evaluasi kebijakan William N Dunn dan rekrutmen penyelenggara pemilu Gabriel Almond dan E. Bingham Powell. Penelitian ini memberikan dua opsi. Pertama, memberikan perpanjangan masa jabatan penyelenggara pemilu yang masa akhir jabatannya berakhir pada tahun 2023 dan 2024 hingga usai masa tahapan pemilu. Kedua, mempercepat rekrutmen penyelenggara pemilu hal tersebut berlaku bagi penyelenggara Pemilu yang masa akhir jabatannya berakhir di tengah tahapan pemilu dan Pilkada, proses rekrutmen penyelenggara pemilu dipercepat agar tidak mengganggu tahapan pemilu serta memberikan waktu transisi yang cukup bagi penyelenggara pemilu baru untuk mempersiapkan tahapan pemilu.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Dunn, William N. 2003. Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Yogyakarta, Universitas Gajah Mada.
Gabriel Almond dan E. Bingham Powell. 1966. Comparative Politics: A Development Approach, Bombay: Feffer and Simons Private.
Heryanto, Gun Gun. 2019. Literasi Politik; Dinamika Konsolidasi Demokrasi Indonesia Pasca Reformasi. Yogyakarta: ORCiSoD.
International Institute for Democracy and Electoral Assistance. 2012 Manajemen Kepemiluan Selama Masa Transisi: Tantangan dan Peluang. Sweden: IDEA.
Permatasari, Amanda I. 2020. KEBIJAKAN PUBLIK (TEORI, ANALISIS, IMPLEMENTASI DAN EVALUASI KEBIJAKAN). TheJournalish: Social and Government, 1(1).
Schumpeter dalam Georg Sorensen. 2003. Demokrasi dan Demokratisasi,Proses dan Prospek dalam Sebuah Dunia yang sedang Berkembang.. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
SP Varma. 2007. Teori Politik Modern. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Subekti, Valina Singka. 2015. Dinamika Konsolidasi Demokrasi,Jakarta, Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Surbakti, Ramlan dan Nugroho, Kris. 2015. Studi Tentang Desain Kelembagaan Pemilu Yang Efektif. Jakarta: Kemitraan Bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan.
Jurnal
Andrie Susanto, “Studi Integritas Pemilu: Disproporsionalitas Bebas Tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” dalam Kompilasi Ringkasan Tesis KPU RI Edisi 1 2019.
Sayed Fahrul, “Problematika Rekrutmen Penyelenggara Pemilu di Aceh,”dalam Jurnal Evaluasi Pemilu Serenrak 2019 Bidang Evaluasi Kelembagaan Pemilu. 2019.
Tatang Sudrajat, Evaluasi Kebijakan Rekrutmen Anggota KPU Kabupaten/kota dalam Penyelenggaraan Pemilu tahun 2014 di Jawa Barat. Jurnal Ilmu Administrasi Media Pengembangan Ilmu dan Praktik Administrasi, 2014
Media online
Aziz Munanjar, www.antaranews.com diakses pada 5 Maret 2022
Awid Durrohman, www.koransn.com, diakses pada 5 Maret 2022
Fortunatus Hamsah Manah, “Tantangan Pengawasan Pemilu Serentak 2024” diakses dari https://rumahpemilu.org/tantangan-pengawasan- pemilu-serentak-2024/ pada 1 Maret 2022
Mohammad Bernie, "KPU Lantik 86 Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023", diakses dari https://tirto.id/cK5c pada 5 Maret 2022
https://rumahpemilu.org/kpu-ungkap-persoalan-rekrutmen-kpud-di-2022-2023-dan-2024/ diakses pada 5 Maret 2022
Referensi Lainnya
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Pemungutan Suara Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024
Laporan Kinerja DKPP tahun 2019
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.