Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta yang berhubungan dengan Tanah
Abstract
UUJN has set about the authority that can be run by a notary, but ini article 15 paragraph (2) letter f UUJN mentioned notary is authorized to make the deed land. Article 15 paragraph (2) letter f UUJN is not going well, even a lot of debate between notary with PPAT about authority to make deed land. The problems that arise is the existenci of two authorized officials in making land deed. This paper would like to see the legal basis of authority of notary deed in the land and what the authority of the notary deed in the land. If the look back provision that give authority to a notary, it can be seen, the presence of a notary powers are restricted. This restriction is given to other officials who can make authentic deed is mandate by law.
ABSTRAK
UJJN telah mengatur mengenai kewenangan yang dapat dijalankan oleh seorang Notaris, akan tetapi dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN disebutkan Notaris berwenang untuk membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN ini tidak berjalan dengan baik, bahkan pada saat ini banyak perbedaan pendapat antara Notaris dengan PPAT mengenai kewenangan Notaris membuat akta di bidang pertanahan. Permasalahan yang timbul adalah adanya dua pejabat yang berwenang dalam pembuatan akta pertanahan. Tulisan ini ingin melihat dasar hukum kewenangan notaris dalam pembuatan akta pertanahan dan apa yang menjadi kewenangan notaris dalam pembuatan akta pertanahan. Apabila melihat kembali pasal-pasal yang memberikan kewenangan kepada seorang Notaris, maka dapat dilihat, adanya kewenangan-kewenangan seorang Notaris yang dibatasi. Pembatasan ini diberikan kepada pejabat-pejabat lain yang dapat membuat akta otentik yang diamanatkan oleh undang-undang.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Anke Dwi Saputra, Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang, dan di Masa Yang Akan Datang, Jakarta: PT. Gramedia, 2008.
G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga.
Habib Adjie, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT, Bandung: PT Citra Adity Bakti, 2009
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006
Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003
Than Thong Kie, Studi Notariat, Serba Serbi Praktek Notaris, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2007
MAKALAH
N.G. Yudara, “Kedudukan Akta PPAT sebagai Alat Bukti Tertulis yang Otentik,” Makalah yang disampaikan pada rapat INI, Jakarta, 8 Juni 2001
INTERNET
“Teori Kewenangan”, http://restuningmaharani.blogspot.com, diakses tanggal 1 Agustus 2011
PERATURAN PERUNDANGAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Reglement Op Het Notaris ambt in Indonesia (Stb. 1860:3) sebagaimana telah diubah terakhir dalam Lembaran Negara Th. 1945 No. 101
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang
Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Refbacks
- There are currently no refbacks.