PELAKSANAAN UU NO. 4 TAHUN 1990 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM: ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN DAN KOORDINASI ANTARA PERPUSTAKAAN DAERAH DENGAN PIHAK TERKAIT
Abstract
Obligation of handing over library material according to Law No.4/1990 involved many parties. Therefore, coordination between the parties became important. This writing would focus on coordination based on the authority Perpusda as local library. The purpose of this research were determining the form, inhibiting factors and effective coordination arrangements between Perpusda and stakeholders. It was a descriptive research that using literature study as a data collection. The data analysis used the qualitative approach. This research found that form of coordination were internal and external. Coordination between the parties to be hampered due to the violation of the terms of coordination and lack of legal awareness.
ABSTRAK
Kewajiban serah simpa karya cetak dan karya rekam menurut UU No. 4/1990 melibatkan banyak pihak. Oleh sebab itu koordinasi antara para pihak menjadi penting. Penulisan ini akan difokuskan kepada koordinasi berdasarkan kewenangan Perpusda. Adapun tujuan dari penulisan adalah untuk mengetahui bentuk, faktor penghambat dan pengaturan koordinasi yang efektif antar Perpusda dengan para pihak. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif-kualitatif dengan menggunakan studi perpustakaan sebagai teknik pengumpulan data. Dari penelitian dapat diketahui bentuk koordinasi antar Perpusda dengan para pihak dalam rangka serah simpan karya cetak dan karya rekam adalah intern dan ekstern. Koordinasi antara para pihak ini terhambat akibat minimnya sosialisasi, kurang optimal upaya penegakan hukum dan lemahnya subtansi UU No. 4/1990 serta peraturan pelaksananya. Oleh sebab itu, revisi terhadap UU No. 4/1990 perlu dilakukan, terutama terkait kejelasan subjek hukum dan batasan kewenangan antara para pihak.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence) Volume 1 Pemahaman Awal. Jakarta: Kencana, 2009.
Handoko, T. Hani. Manajemen Edisi Kedua. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 2003.
______. Manajemen. Yogyakarta: BPFE, 1995.
H.A.S Moenir. Manajeman Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara, 2002.
I.C Van der Vlies. Buku Pegangan Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang Undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2005.
Mulyadi, Mohammad. Penelitian Kuantitatif & Kualitatif serta Praktek
Kombinasinya dalam Penelitian Sosial. Jakarta: Publica Institute, 2010.
Sinamo, Nomensen. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Jala Permata Aksara, 2010.
Sutarto. Dasar-Dasar Kepemimpinan Administrasi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1998.
Syafrinaldi. Hukum tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual dalam Menghadapi Era Globalisasi. Pekan Baru: UIR Press, 2006.
Tangkilisan, Hessel Nogi S. Kebijakan dan Manajemen Otonomi Daerah. Yogyakarta: Lukman Offset, 2005.
Wiryoputro, Sugiyanto. Dasar-Dasar Manajemen Kristiani. Jakarta: Gunung Mulia, 2008.
Makalah
Soekarman K. Latar Belakang Tujuan dan Fungsi Undang-Undang No. 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Makalah pada ceramah “Permasyarakaan Undang Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1990”. di Perpustakaan Nasional tanggal 22 Maret 1999.
Zulfikar Zen. Manfaat Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. Makalah dalam seminar dengan tema “Tingkatkan Minat Baca Dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”. Jakarta: Kantor Perpustakaan Umum Daerah Pemerintah Profinsi DKI Jakarta, 5 Agustus 2004.
Internet
Farhan Denigi, Koordinasi, Wewenang dan Teori Motivasi, http://farhandenigi2.blogspot.com/2010/11/tugas-softskill-3.html, diakses tanggal 14 Agustus 2011.
Menyangkut Serah Simpan Karya Cetak dan Rekam Pelaksanaan UU No 4/90 Belum Maksimal, http://www.padangmedia.com/?mod=berita&id=68802, diakses pada 21 Oktober 2011.
Organisasi, Koordinasi, Wewenang Delegasi dan Penyusunan Personalia Organisasi,http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pengantar_
manajemen_umum/Bab_5.pdf, diakses 14 Agustus 2011.
Peraturan Perundang Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Lembaran Negara Nomor 48
Tahun 1990. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3418.
_____, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Nomor 85 Tahun 2002. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4220.
_____, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Nomor 125 Tahun 2004. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437.
_____, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Lembaran Negara Nomor 129 Tahun 2007. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4774.
_____, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Lembaran Negara Nomor 166 Tahun 2008. Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4916.
_____, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Lembaran Negara Nomor 112 Tahun 2009. Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5038.
_____, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara. Lembaran Negara Nomor 160 Tahun 2009. Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5079.
_____, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan. Lembaran Negara Nomor 82 Tahun
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang Undang No. 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Lembaran Negara Nomor 91 Tahun 1991. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3457.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Ceritera atau Film Dokumenter. Lembaran Negara Nomor 41 Tahun 1999. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3820.
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Refbacks
- There are currently no refbacks.